Dasar Kebijakan Implementasi Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Peraturan YPLP PT PGRI Kediri nomor 119 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Nusantara PGRI Kediri yang kemudian dilakukan penyesuaian kembali pada beberapa isi statuta dalam Peraturan YPLP PT PGRI Kediri nomor 025 Tahun 2020 pada pasal 46 tentang Asas penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dan pasal 47 tentang tata kelola Pengabdian  kepada Masyarakat.
  2. Kebijakan standar Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusantara PGRI Kediri yang terdiri dari delapan standar.
  3. Kebijakan manual mutu pencapaian delapan standar Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusantara PGRI Kediri.
  4. Keputusan Rektor nomor: 0960.01/UNP-Kd/A/X/2016 tentang Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Nusantara PGRI Kediri tahun 2016-2020 dan Keputusan Rektor nomor: 853.01/UNP-Kd/A/X/2020 tentang Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Nusantara PGRI Kediri tahun 2021-2025.
  5. Keputusan Rektor No.0845.01/UNP-Kd/VIII/2016 tentang buku pedoman penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2016. Dokumen ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman bagi dosen terkait sistem manajemen pengabdian kepada masyarakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pasca pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  6. Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Nusantara PGRI Kediri tahun 2021 dengan nomor: 519.01/UNP-KD/A/IV/2021.
  7. Keputusan Dekan nomor: 741/C/FKIP-UN PGRI/IX/2020 tentang Rencana Strategis Fakultas FKIP Universitas Nusantara PGRI Kediri tahun 2020-2023. 
  8. Rencana Operasional Fakultas FKIP Universitas Nusantara PGRI Kediri tahun 2021-2022 dengan nomor: 1596/C/FKIP-UN PGRI/IX/2021.

Semua kebijakan tersebut dapat diakses klik tautan

Aktivitas, Relevansi, dan Pelibatan Mahasiswa dalam Pengabdian kepada Masyarakat

Klik TAUTAN